BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof Ngaku Tertekan, Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 26 Mei 2025 23:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa memanggil saksi verbalisan atau saksi penyidik dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terdakwa.

Pasalnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang menjadi saksi, membantah pernah memberikan keterangan seperti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kita panggil aja (saksi) verbalisan ini aja untuk keterangannya, gimana, Pak Jaksa?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

"Siap," jawab jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Demikian halnya dengan tim penasihat hukum terdakwa Rudi Suparmono. Mereka juga sepakat.

Dalam sidang, Zarof membantah isi BAP nomor 13 yang dibacakan jaksa. BAP itu menerangkan bahwa dirinya tahu Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur tengah berupaya mengurus agar kasus kliennya di PN Surabaya dapat diputus bebas.

Dalam BAP-nya, Zarof mengaku telah mengetahui sejak awal Lisa meminta nomor telepon Rudi selaku Ketua PN Surabaya.

Baca juga : Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung, Hadirkan Paket Pernikahan Orchid

Kala itu, Lisa menyampaikan keinginannya. Komunikasi dengan Lisa dijalin melalui pesan WhatsApp atau telepon.

"'Walaupun saya mengetahui nya atau maksud sdr lisa tersebut akan tetapi sy tidak mengetahui secara pasti berapa uang yang saudari Lisa keluarkan sehingga majelis hakim PN Surabaya memutuskan Ronald tannur tidak terbukti bersalah," lanjut jaksa membacakan BAP nomor 13.

"Tidak ada itu," Zarof langsung membantah.

"Ini keterangan...?" cecar jaksa merujuk pada BAP.

Zarof bilang, dia tak tahu isi BAP yang dibacakan jaksa. Menurutnya, saat pemeriksaan oleh penyidik selalu sampai dini hari.

Dia mengaku berkomunikasi via WhatsApp soal Lisa yang minta dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya, yang kala itu dijabat Rudi.

Adsense

Kemudian Lisa kembali mengontaknya meminta dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya berikutnya, Dady Rahmadi, karena Rudi sudah dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara sidang kasus Ronald Tannur masih berlangsung.

Baca juga : Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Rp 21 M

"Terkait dengan keterangan tadi, Saksi kan dilakukan pemeriksaan penyidik. Pada waktu diperiksa itu apakah ada tekanan?" korek jaksa.

"Iya, sangat karena sudah sampai tengah malam," kata Zarof.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan yang dijalaninya hingga larut membuatnya merasa tertekan. Sehingga, dia hanya mengikuti arahan penyidik. Meskipun diakui, dia sempat membaca ulang dan membubuhkan paraf dis setiap halaman BAP-nya.

"Kemudian terserah lah saya bilang, saya ikut aja," dalihnya.

Diketahui, jaksa mendakwa Rudi menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp 545 juta (kurs saat ini) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar 43 dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin siang.

Menurut jaksa, suap diberikan Lisa dengan maksud agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur, sesuai dengan keinginannya.

Baca juga : Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim–Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono

Atas penerimaan suapnya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, jaksa mendakwa Rudi menerima sejumlah gratifikasi. Penerimaan tidak sah itu dilakukan di PN Surabaya maupun di rumahnya, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau selama kurun tahun 2022 sampai 2024.

Selain saat menjadi Ketua PN Surabaya, juga saat ia menjabat Ketua PN Jakarta Pusat. Jaksa menyebut, gratifikasinya berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan rincian Rp 1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura. Jumlah totalnya sekitar Rp 21,9 miliar (kurs saat ini).

Jaksa bilang, Rudi tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari sejak menerimanya.

Uang-uang itu juga tidak dilaporkannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan undang-undang.

Sehingga menurut jaksa, penerimaan gratifikasi oleh terdakwa harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Dan atas penerimaan gratifikasinya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense