Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Perintangan Penyidikan
Saksi Sebut Hasto Tak Pernah Secara Langsung Perintahkan Harun Masiku Kabur
Jumat, 16 Mei 2025 15:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menyatakan, tidak ada perintah langsung dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur.
Arif mengungkapkan hal ini saat dicecar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengenai hasil penyadapan tim KPK terhadap ponsel milik Harun Masiku.
Arif merupakan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.
"Dari tim tukang nguping itu apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?" tanya Maqdir dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
"Jadi, (dari hasil sadapan) percakapan langsung dengan Nur Hasan dengan Harun Masiku," jawab Arif.
Baca juga : Transformasi Pendidikan Harus Dilakukan Secara Menyeluruh
Tak puas atas jawaban saksi, Maqdir kembali menekankan pertanyaan soal komunikasi antara Harun Masiku dengan Hasto.
Arif menyebut, perintah itu tidak secara langsung. Sehingga ia menilai bahwa perintah itu dari Hasto, karena ada ucapan 'bapak' dari komunikasi Nur Hasan dengan Harun.
Maqdir kembali bertanya kepada Arif, apakah penyelidik punya bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku.
Pasalnya, Arif dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Yang saya tanya, percakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, Saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?" cecar Maqdir.
Baca juga : Golkar Dukung Keputusan Polri
"Secara langsung tidak," kata Arif.
Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan di perkara PAW anggota DPR Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Baca juga : KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Hasto Sesuai Prosedur
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya