Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Suap PAW Harun Masiku
Kusnadi Ngaku Bukan Tenggelamkan HP, Tapi Melarung Pakaian
Kamis, 8 Mei 2025 16:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyebut perintah 'menenggelamkan' berkaitan dengan kegiatan melarung yang menjadi salah satu tradisi para kader partai.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain?'" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
"Kalau itu seingat saya ngelarung, Pak," jawab Kusnadi.
Lalu jaksa meminta Kusnadi menjelaskan konteks ngelarung yang dimaksud. Sebab jaksa menilai ada kejanggalan, karena menduga bahwa yang ditenggelamkan adalah handphone (HP).
Kusnadi bilang, ngelarung yakni menghanyutkan pakaian di sungai yang mengalir. Bahkan ditegaskan tak ada keanehan dalam keterangannya karena hal itu fakta yang diketahui dan dialaminya.
Baca juga : 3 Ponsel Disita, Kusnadi Curhat Merasa Ditipu Penyidik
"Apa yang dilarung?" tanya jaksa.
"Pakaian, Pak," ucap Kusnadi.
"Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons oke thanks. Kemudian tiba-tiba kok ada tenggelamkan, saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung ngga itu kira kira?" cecar jaksa.
"Nyambung lah, Pak," tegas Kusnadi.
Staf Hasto inipun menegaskan, tindakannya melarung pakaian karena mendapat masukan dari bagian kesekertariatan. Apalagi hal itu merupakan tindakan yang lumrah di PDIP.
"Kader yang minta doa?" tanya jaksa.
Baca juga : Febri Hariyadi Bakal Main Saat Hadapi Maluku Utara
"Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati, itu pada sering melarung, Pak," sebut Kusnadi.
"Terus itu Saudara mau jadi apa kok minta baju Saudara dilarung?" cecar jaksa.
"Ya, pengen ikut rezekinya kan, Pak," timpal Kusnadi.
Jaksa kemudian melayangkan pertanyaan untuk mempertegas benda yang dilarung. Kusnadi lantas menyebut pakaiannya yang dihanyutkan di aliran sungai.
"Bukan HP yang tadi, yang HP yang diminta di atas tadi?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Kusnadi.
Baca juga : Ledakan Di Pelabuhan Bandar Abbas, Iran Tetapkan Hari Berkabung Nasional
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah peristiwa tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya