BREAKING NEWS
 

Lelang Aset Benny Tjokro, Kejagung Setor Rp 4,5 Miliar ke Kas Negara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 26 Mei 2025 23:31 WIB
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang aset milik terpidana Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri (Persero).

Kali ini, berupa tiga bidang tanah yang terletak di Kabupaten Tangerang seharga Rp 4,54 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelelangan dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Baca juga : Gelar Rapat Tahunan, FASA Sinergikan Sektor Pelayaran Di Kawasan ASEAN

Harli menyebut, ketiga bidang tanah (lot) itu terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Adsense

Rinciannya, tanah seluas 13.005 meter persegi (m2) laku terjual seharga Rp 585,225 juta, tanah seluas 44.243 m2 laku terjual Rp 1,99 miliar, dan tanah seluas 43.655 m2 laku terjual Rp 1,96 miliar.

"Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp 4,54 miliar," ungkap Harli.

Baca juga : Kinerja 2024 Moncer, Pertamina Setor Rp 401,8 Triliun Ke Negara

Harli menambahkan, lelang barang sita eksekusi terhadap aset milik Bentjok berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Pelelangan dilakukan melalui mekanisme online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id.

Selain itu, pelaksanaan lelang juga memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense