Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Suap Vonis Lepas Kasus Migor, Kejagung Sita 4 Mobil Mewah hingga Valas
Minggu, 13 April 2025 08:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah atas nama terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari mobil mewah, sampai valuta asing alias valas.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menguraikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima tempat di Jakarta pada Jumat (11/4/2025) malam.
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025) malam.
Kemudian pada Sabtu, 12 April 2025, penyidik kembali menggeledah sejumlah tempat, masih di Jakarta.
Qohar merinci, dari rumah Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditemukan uang terdiri dari 40 ribu dolar Singapura (Rp 509 juta), 5.700 dolar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 95,7 juta), 200 yen Jepang, dan Rp 10.804.000 (Rp 10, 8 juta).
Dan dari dalam mobilnya ditemukan uang berupa 3.400 dolar Singapura (Rp 43 juta), 600 dolar AS (Rp 10 juta), dan Rp 11,1 juta.
Berikutnya dari rumah Ariyanto, penyidik menemukan uang sebanyak Rp 136,95 juta.
Baca juga : Terseret Suap Putusan Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung
Selain itu, penyidik juga menemukan dan menyita empat unit mobil mewah, yakni Ferrari Spider warna merah, Nissan GT-R warna abu-abu, Mercedes-Benz G Class warna hitam, dan Lexus warna hitam.
Penyidik paling banyak menyita uang dari Arif Nuryanta. Pertama dari dalam tasnya yakni dalam amplop putih berupa 65 ribu dolar Singapura (Rp 827 juta) dengan pecahan 1.000 dan dalam amplop putih berupa 7.200 dolar AS (Rp 120 juta) pecahan 100.
Kemudian dari dompet warna hitam dengan rincian 2.300 dolar AS pecahan 100 (Rp 38,6 juta), 1.000 dolar Singapura pecahan 1.000 (Rp 12 juta), 150 dolar Singapura pecahan 50 (Rp 1,9 juta), 1.100 dolar Singapura pecahan 100 (Rp 14 juta).
Lalu, 50 dolar Singapura pecahan 10, 16 dolar Singapura pecahan 2, Rp 700 ribu pecahan 100.000, Rp 235 ribu pecahan 100.000, Rp 1,65 juta pecahan 50.000.
Kemudian, 150 ringgit Malaysia pecahan 50, 100 ringgit Malaysia pecahan 100, dan 5 ringgit Malaysia pecahan 5.
"Setelah memeriksa 12 saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat," sambung Qohar.
Menurut Qohar, suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai April 2022 atas nama tiga terdakwa korporasi.
Baca juga : Kasus Pagar Laut, Kejagung Minta Polri Usut Sisi Korupsinya
Pertama, Permata Hijau Group yang terdiri dari lima perusahaan yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kedua, Wilmar Group yang terdiri dari lima perusahaan yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Ketiga, Musim Mas Group yang terdiri dari tujuh perusahaan yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ekspor CPO minyak goreng itu, menyatakan bahwa ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht.vervolging).
"Terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS, dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar rupiah, dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," papar Qohar.
Selanjutnya, keempatnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Sabtu malam, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Kena OTT, Hakim Erintuah Sempat Ingin Bunuh Diri
Pasalnya penyidik menemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang berbeda, sesuai dengan perannya.
Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 b juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara yang juga orang kepercayaan Arif, dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 b juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kemudian tersangka dua advokat yang juga pasangan kekasih, Ariyanto dan Marcella Santoso dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Keempatnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Wahyu Gunawan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan Arif Nuryanta dan dua pengacara, Ariyanto dan Marcella Santoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya