BREAKING NEWS
 

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 Mei 2025 13:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung meyakini, Zarof telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan atau menerima gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Tak hanya itu, Zarof juga dituntut dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Baca juga : Hari Ini, Jaksa Kejagung Bacakan Tuntutan untuk Zarof Ricar

Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Zarof.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kemudian, perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya institusi peradilan, serta dengan motif yang dilakukan secara berulang.

Adsense

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Baca juga : Zarof Ngaku Tertekan, Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

Menurut jaksa, Zarof telah terbukti melakukan permufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Seosilo.

Hal ini sebagaimana dengan dakwaan kumulatif pertama Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Upaya tersebut dilakukan dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Baca juga : Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,6 Triliun

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo.

Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense