RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023, Suhartono mengakui bahwa urusan tenaga kerja asing (TKA) melibatkan instansi lain.
"Prosesnya ada. Nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang," kata Suhartono kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Suhartono sekitar dua jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik komisi antikorupsi. Dia datang sekitar pukul 13.42, baru rampung pemeriksaan pada pukul 15.35 WIB.
Dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2019-2023.
Suhartono bilang, terkait teknis pengurusannya lebih diketahui level direktur. Sehingga ia mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan detail teknis RPTKA kepada direktur.
"Nanti dengan Pak Direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu, kalau teknis," imbuhnya.
Baca juga : Direvitalisasi Rp 180 Miliar, Stadion Tugu Siap Makinkan Laga Internasional
Direktur yang dimaksud Suhartono diduga merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019-2024, Haryanto.
Kemudian, dia juga membenarkan bahwa ada peran keimigrasian dalam perizinan bekerja seorang TKA di Indonesia.
"Iya (ada peran keimigrasian). Kami hanya dilibatkan untuk izin RPTKA-nya saja," imbuhnya.
Sementara ketika ditanya mengenai status pemanggilan, yakni saksi atau tersangka, dia mengarahkan para jurnalis untuk bertanya kepada penyidik KPK.
"Tanyakan sama teman-teman KPK saja," lanjutnya.
Diketahui, ini merupakan kedua kalinya ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, dia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/5/2025) lalu.
Baca juga : Gibran Turun Tangan Mengatasi Krisis BBM
KPK menduga, perkara pemerasan pengurusan RPTKA terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2020-2023.
KPK pun telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK. Namun identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penghitungan sementara atas dugaan nilai uang hasil pemerasan sejak 2019 mencapai sekitar Rp 53 miliar. Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Nominal pemerasannya beragam, masih terus didalami," ujarnya.
Selain itu, KPK juga telah menyita 13 unit kendaraan mewah yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Seluruh kendaraan tersebut kini telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025).
Baca juga : Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih Didakwa Lakukan Investasi Tidak Profesional
Rincianya, 1 unit BMW Type Z3 warna merah, 1 unit BMW Type 3201 warna putih, 1 unit Honda Civic warna abu-abu, 1 unit Wulling Airev warna merah muda, 1 unit Wulling Airev warna putih, 1 unit Honda Brio warna merah.
Berikutnya 1 unit Honda HRV warna hitam, 1 unit Mitsubishi Xpander warna hitam, 1 unit Toyota Innova warna hitam, 1 unit Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam, 1 unit Honda WRV warna abu-abu.
Serta, dua sepeda motor masing-masing 1 unit Vespa Primavera warna biru, 1 Honda ADV warna putih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.