Dark/Light Mode

Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih Didakwa Lakukan Investasi Tidak Profesional

Selasa, 27 Mei 2025 22:04 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri Rp 34.319.621.357,49 (Rp 34,3 miliar).

Jaksa menyebut, keuntungan tidak sah itu diterima Kosasih dalam dugaan korupsi investasi bodong di PT Taspen.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).

Kosasih didakwa bersama-sama dengan bekas Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca juga : PIS Dorong Inovasi Dan Investasi Maritim Di IMW 2025

“Memperkaya terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar 127.037 dolar AS, 283 ribu dolar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet.

Sementara Ekiawan Heri Primaryanto, diuntungkan sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.

Jaksa menuturkan, Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Jaksa menilai, pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ungkap jaksa.

Baca juga : ITSEC Asia Lakukan Restrukturisasi dan Siap Perluas Ekspansi Global

Akibat perbuatan Kosasih dan Ekiawan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun, merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Merespons dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, yakni Kosasih dan Ekiawan, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan digelar dua minggu mendatang, Selasa (10/6/2025).

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha menilai, surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Menurutnya, terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat mempengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini.

Baca juga : Di Balik Layar Teknologi: Tumpukan Sampah yang Tak Terlihat

"Sebagai konsekuensinya, surat dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya.

Selain itu, Aditya berpendapat, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada surat dakwaan yang telah dibacakan, yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggungjawaban pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.