BREAKING NEWS
 

UGM Resmi Bekukan Status Mahasiswa Pengemudi BMW Yang Tabrak Argo Ericko

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 3 Juni 2025 18:08 WIB
Kampus UGM Yogyakarta (Foto: dok. UGM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta resmi membekukan status mahasiswa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19).

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Ova Emilia dalam situs resmi UGM, Selasa (3/6/2025).

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan UGM. Mengacu Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Terkait hal tersebut, UGM telah membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik terhadap yang bersangkutan.

Baca juga : Menteri Hukum Tanggapi Status WNI Eks TNI AL Yang Kini Jadi Tentara Aktif Rusia

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku. Sementara  proses hukum tetap berjalan,” ujar Prof. Ova.

Dia memastikan, Tim Komite Etik ini akan bekerja secepatnya untuk melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.

Prof. Ova menambahkan, penonaktifan status sebagai mahasiswa, sebenarnya sudah dilakukan oleh FEB, jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, penonaktifan tersebut  disampaikan secara langsung oleh pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.

Adsense

"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya. Bahkan, izin KKN juga sudah ditarik, sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” papar Prof. Ova.

Baca juga : Moderasi Beragama Antar-Lintas Agama Penting dalam Meredam Ideologi Ekstrem

Terkait proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Prof. Ova menegaskan, UGM memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum tersebut.

“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum, untuk membantu keluarga Argo, agar mendapatkan pendampingan yang layak dan menyeluruh,” tutur Prof. Ova.

Dalam kesempatan itu, Prof. Ova juga  menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Argo, dan mendoakan almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Serta diterima segala amal ibadahnya di dunia.

“Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga, Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan menghadapi duka ini,” ucap Prof. Ova.

Argo tewas usai ditabrak pengemudi BMW yang kemudian diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa International Undergraduate Program (IUP/Kelas Internasional) FEB UGM, sepulang dari kegiatan kampus pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.

Baca juga : Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau

 

Semasa hidup, Argo yang merupakan penerima Awardee BSI Scholarship Unggulan, dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar.

Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik Fakultas Hukum dan kampus secara lebih luas.

Kepergiannya membawa duka mendalam. Tidak hanya bagi keluarga dan sahabat, tetapi juga bagi rekan sejawat dan seluruh Sivitas UGM.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense