Dark/Light Mode

Menteri Hukum Tanggapi Status WNI Eks TNI AL Yang Kini Jadi Tentara Aktif Rusia

Kamis, 15 Mei 2025 13:41 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Ist
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara, eks anggota TNI Angkatan Laut yang kini diketahui aktif sebagai tentara di Rusia, telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 23 huruf d dan e, yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Baca juga : Heboh Eks Anggota TNI Berseragam Tentara Rusia

“Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman dalam keterangan yang diterima RM.id, Kamis (15/5/2025).

Meski hingga 12 Mei 2025 nama Satria belum tercatat mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan melalui laman resmi Kementerian Hukum di www.kewarganegaraan.ahu.go.id, Supratman menegaskan bahwa status tersebut tetap dapat gugur secara otomatis.

Baca juga : Menperin Happy Kontribusi Industri Ke Ekonomi Naik, TKDN Dan Hilirisasi Jadi Kunci

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 31 huruf c dan d dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007, maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” tegas Supratman.

Baca juga : Ahmad Luthfi Berhasil Kembalikan Status Bandara Ahmad Yani Jadi Internasional

Namun demikian, ia menambahkan, pemerintah tetap memerlukan laporan resmi dari instansi pusat, daerah, atau masyarakat untuk memproses dan menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan.

Saat ini, Kementerian Hukum telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Pemerintah tengah menunggu laporan resmi dari KBRI yang akan menjadi dasar untuk menetapkan status hukum Satria Arta Kumbara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.