BREAKING NEWS
 

KPK Duga Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 5 Juni 2025 18:53 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah dilakukan sebelum tahun 2019.

“Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemenaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019. Masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

“Dari hasil proses pemeriksaan KPK, memang praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” imbuhnya.

Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengepalai kementerian yang dulu bernama Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tersebut. 

Baca juga : KPK Ungkap Modus Pemerasan di Kemnaker: Tak Kasih Uang, Berkas RPTKA Dicuekin

Budi memastikan, penyidik komisi antirasuah juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga menelusuri aliran uang hasil pemerasan tersebut.

Sejauh ini, Budi menyebut, uang hasil pemerasan sepanjang 2019-2024 mencapai Rp 53,7 miliar. Uang tersebut mengalir ke kantong delapan tersangka, yakni eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono (SH) dan Haryanto (HY).

Adsense

Kemudian, dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA).

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Gatot Widiartono (GW), serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yakni Putri Citra Wahyoe (PC), Jamal Shodiqin (JML), dan Alfa Eshad (ALF).

Baca juga : KPK Temukan Catatan Aliran Uang Dan Rekening Penampung

Budi merinci, SH menerima Rp 460 juta, HY Rp 18 miliar, WP Rp 580 juta, DA Rp 2,3 miliar, dan GTW Rp 6,3 miliar. Kemudian, PCW Rp 13,9 miliar, ALF Rp1,8 miliar, dan JMS Rp 1,1 miliar.

Para tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai “uang dua mingguan”. Juga, untuk membayar makan siang pegawai di direktorat tersebut, serta membiayai kegiatan-kegiatan non-budgeter.

“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ungkap Budi.

Baca juga : Geledah 3 Tempat, KPK Temukan Catatan Aliran Uang dan Rekening Penampung

Kedelapan tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense