RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024. Selain memeriksa sejumlah warga yang menjadi penerima bantuan, penyidik juga memeriksa sejumlah perangkat desa.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menuturkan, tim jaksa masih melakukan pemeriksaan kepala desa dan warga yang menerima bantuan untuk dimintai keterangan.
“Kami melakukan pemeriksaan kepada kepala desa dan beberapa penerima bantuan di Kejati Jatim, sekaligus di Sumenep. Kami melakukan pemeriksaan kepada kepala desa dan para penerima bantuan dan para pihak-pihak yang berkaitan dengan BSPS,” katanya kepada wartawan, Senin, 9 Juni 2025.
Menurut Saiful, ada 5.904 orang penerima dana BSPS dengan total anggaran Rp 109,8 miliar. Dia meminta kepada masyarakat yang dimintai keterangan agar menyampaikan apapun yang diketahui terkait kasus BSPS di Sumenep. Dia juga berharap kejujuran dari para perangkat desa terkait mengenai kasus ini.
Baca juga : Diskon Tol & Transportasi Bakal Gerakkan Ekonomi
“Kami mohon kepada masyarakat yang di Sumenep yang sebagai penerima atau keluarga atau para pihak, tolong berikan keterangan apa adanya untuk dapat diungkap kebenaran, karena yang mau kami cari adalah kebenaran,” ujarnya.
Kejati Jatim, lanjut Saiful, menemukan indikasi adanya pihak yang berupaya mempengaruhi saksi dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan BSPS di Sumenep. “Kami akan mengambil tindakan apabila pihak yang tidak bertanggung jawab mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil, kami tidak akan ragu menetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman menegaskan, pihaknya telah menunjukkan keseriusan sejak awal untuk mengusut kasus penyelewengan dana BSPS.
Heri dan jajarannya sudah turun langsung ke lokasi-lokasi terpencil di wilayah kepulauan Sumenep, seperti Pulau Kangean, Ra’as, dan Sapudi, serta melakukan koordinasi hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga : Pesan Prabowo, Penerima Bantuan Jangan Meleset
“Saya dan tim turun langsung ke daerah, bukan hanya berhenti di Kejaksaan Negeri Sumenep, tapi juga mengawal hingga Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Ini bentuk nyata pengawalan kami terhadap kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Heri, Kejati Jatim telah menunjukkan komitmen kuat untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, termasuk dengan menggunakan pendekatan investigatif langsung ke lapangan seperti yang dilakukan oleh Kementerian PKP. “Saya percaya, Kejati Jatim akan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan anggaran total sebesar Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia.
Kabupaten Sumenep menjadi daerah penerima dana BSPS terbesar di Indonesia dengan total alokasi Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk pembelian material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Namun dalam pelaksanaannya, program ini diduga menyimpang dari ketentuan.
Baca juga : Udara Lebih Bersih, Hibur Rakyat Dan Bantu UMKM
Tim dari Kementerian PKP menemukan sedikitnya 18 indikasi penyimpangan dana BSPS. Antara lain, ketidaktepatan sasaran penerima, adanya slip kosong penarikan tabungan yang disodorkan kepada penerima, serta puluhan nota pembelian dari satu toko bangunan yang sama persis digunakan untuk beberapa rumah. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.