RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
KUHAP sebagai produk hukum yang statis dan kaku dinilai tidak lagi mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan sosial yang begitu cepat.
Baca juga : ASDP Inisiasi Nias Sebagai Geopark
Banyak kejahatan di era teknologi digital yang tidak bisa diakomodir dengan undang-undang yang sudah berusia lebih dari 40 tahun itu.
“Menurut hemat kami, pembaharuan hukum acara pidana nasional melalui perubahan KUHAP harus kita lakukan,” katanya dalam seminar terkait Revisi KUHAP di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).
Burhanuddin menerangkan, sistem hukum acara pidana yang baru harus lebih adaptif dan mampu merespons dinamika sosial yang berkembang pesat. Terutama, yang berkaitan dengan teknologi digital.
Baca juga : Airlangga Lobi Singapura, Target Investasi Rp 652 T
Salah satunya terkait penggunaan uang kripto sebagai mata uang digital. Dia mengungkapkan, KUHAP tidak bisa mengakomodir penanganan perkara yang menggunakan transaksi kripto.
“Di era disrupsi teknologi saat ini, keterbatasan KUHAP semakin terlihat jelas, mulai dari ketidakmampuannya mengakomodasi perkembangan teknologi digital yang masif, seperti bukti elektronik, penyadapan virtual, atau transaksi kripto,” paparnya.
Selain itu, KUHAP juga belum mampu menjawab tantangan dalam menghadapi modus-modus kejahatan baru yang semakin canggih, termasuk kejahatan korporasi yang kompleks.
Baca juga : ASN DKI Baiknya Digilir Naik Kendaraan Umum
Burhanuddin mendorong reformasi KUHAP demi menciptakan kepastian hukum, sekaligus untuk menjamin keadilan substantif di tengah masyarakat yang terus berubah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.