Sebelumnya
“Hukum acara pidana idealnya harus beradaptasi agar menjadi alat yang efektif dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi penghambat karena tidak relevan dengan realitas kekinian,” katanya.
Dia menambahkan, pembaharuan KUHAP mendesak dilakukan agar sistem peradilan pidana di Indonesia makin terpadu, progresif, dan berorientasi pada perlindungan HAM.
RUU KUHAP harus menjamin prinsip-prinsip peradilan yang adil meliputi pengakuan HAM atas pidana, pengawasan ketat atas upaya jaksa, dan jaminan akses bantuan hukum, serta prinsip peradilan yang independen dan prinsip pemulihan/upaya hukum yang efektif.
Baca juga : ASDP Inisiasi Nias Sebagai Geopark
Burhanuddin menyoroti urgensi pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sebagai pengganti paradigma punitif yang selama ini mendominasi hukum pidana di Indonesia.
“Keadilan restoratif sudah masuk dalam KUHP tahun 2023 dan telah dipraktikkan aparat penegak hukum, namun belum memiliki payung hukum yang memadai,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Rikwanto menjelaskan revisi KUHAP merupakan upaya untuk memperbarui sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan perkembangan hukum modern.
Baca juga : Airlangga Lobi Singapura, Target Investasi Rp 652 T
Sejumlah tujuan utama kebijakan hukum RUU KUHAP, antara lain menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa, mempertegas kewajiban aparat penegak hukum untuk menghormati prosedur yang adil, memperkuat perlindungan HAM, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana.
Menurut Rikwanto, penguatan perangkat hukum harus diiringi dengan pengaturan alat bukti elektronik dan penyadapan yang ketat, serta perlindungan terhadap saksi dan korban.
Selain itu, RUU KUHAP juga memberikan perhatian pada penyederhanaan proses hukum dan pengembangan alternatif penyelesaian perkara seperti restorative justice.
Baca juga : ASN DKI Baiknya Digilir Naik Kendaraan Umum
“Tantangan besar ada pada kesiapan aparat, koordinasi antar lembaga, serta infrastruktur peradilan, terutama di wilayah-wilayah yang belum memadai,” tandasnya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.