RM.id Rakyat Merdeka - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyatakan, proses penyelidikan dalam penanganan suatu perkara belum dapat disebut pro justitia. Sehingga, tak logis bila ada tindakan atau upaya perintangan yang dilakukan di tahap itu.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dirinya hadir sebagai ahli yang meringankan untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justitia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan," ujar Chairul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, tak logisnya upaya perintangan dilakukan di proses penyelidikan karena pada tahap tersebut belum ditemukan suatu dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca juga : Di Sidang Hasto, Eks Hakim MK Sebut Putusan Inkrah Berarti Kebenaran
Secara umum, penyelidikan memiliki arti serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Jadi, tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi, padahal belum ada upaya paksa," ungkapnya.
Chairul menganalogikan, proses penyelidikan yang belum pro justitia kayaknya proses klarifikasi.
Pihak-pihak yang diundang untuk memberikan keterangan disebut boleh tak memenuhinya, karena dalam tahap tersebut tidak ada upaya paksa.
Baca juga : Ahli Sidang Hasto Sebut SOP Lembaga Tidak Bisa Kalahkan Undang-Undang
"Jadi, bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Jadi, kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan, menurut saya, pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan," tegasnya.
Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga : Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Tak Bisa Dipakai di Penyelidikan
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.