Dark/Light Mode

Di Sidang Hasto, Eks Hakim MK Sebut Putusan Inkrah Berarti Kebenaran

Kamis, 19 Juni 2025 17:50 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyebut, semua hal yang tertera dalam putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan suatu kebenaran dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan asas res judicata pro veritate habetur.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyinggung soal asas kepastian hukum. Kemudian dia meminta Maruarar menjelaskan mengenai asas res judicata pro veritate habetur terkait putusan yang telah inkrah.

"Res Judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, asas res judicata pro veritate habetur, itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," kata Maruarar dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Baca juga : Ahli Sidang Hasto Sebut SOP Lembaga Tidak Bisa Kalahkan Undang-Undang

Menurutnya, dalam asas tersebut semua isi yang ada pada putusan inkrah dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tak diperbolehkan dipermasalahkan di kemudian hari.

"Sejauh mana putusan itu dianggap kebenaran? Tentu menyangkut semua isi yang ada di situ, menyangkut juga semua diktumnya, tapi juga menyangkut fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu," katanya.

"Dia menjadi suatu dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika ada di kemudian hari, ada sesuatu masalah yang menyebabkan itu akan diangkat kembali," sambungnya.

Asas res judicata itu juga mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Contohnya dalam putusan pidana, yakni terdakwa, penyidik, penuntut umun, penyelidik, hingga negera.

Baca juga : Sidang Hasto Kristiyanto, Eks Hakim MK: Alat Bukti Tak Sah Ibarat Pohon Beracun

"Saya kira akan mengikat, dan res judicata termasuk atau seluruh isinya, diktumnya, data-data nya itu harus diterima sebagai kebenaran. Itu yang saya pahami tentang res judicata yang juga dipegang teguh dalam jurisprudensi Mahkamah HAM eropa juga," kata Maruarar.

Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga : Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Tak Bisa Dipakai di Penyelidikan

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.

Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.