Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ahli Sidang Hasto Sebut SOP Lembaga Tidak Bisa Kalahkan Undang-Undang
Kamis, 19 Juni 2025 16:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai, standard operational procedure (SOP) suatu lembaga tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstitusi, khususnya dalam hal pendampingan hukum dan penggeledahan.
Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Terdakwa dalam kasus ini ialah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menanyakan kedudukan SOP lembaga bila dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri. Tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang undang dari sisi konstitusi?" tanya Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Baca juga : Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Tak Bisa Dipakai di Penyelidikan
"Ya saya kira dari hierarki peraturan tentu tidak bisa," jawab Maruarar.
Menurut Maruarar, apabila masih ada keraguan mengenai kedudukan aturan tersebut, bisa dilakukan judicial review atau pengujian yudisial.
Dia juga menegaskan, proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan karena akan memengaruhi keabsahan alat bukti.
"Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga Pak. Kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang barang dari seorang katakanlah calon terdakwa, tetapi tidak ada saksi yang melihat, apa benar alat bukti diambil dari situ," terang Maruarar.
Baca juga : Nilai Ahli Tidak Netral, Hasto Sampaikan Keberatan
Dia menambahkan, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.
"Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang tidak sah tidak bisa digunakan, dia adalah buah pohon beracun," tambahnya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Baca juga : Ahli Bahasa Sebut Sosok Bapak Bukan Hasto Kristiyanto
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya