RM.id Rakyat Merdeka - Ada-ada saja ulah Tom Lembong. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa, eks Menteri Perdagangan (Mendag) itu memakan gula rafinasi. Hal itu dilakukannya untuk membuktikan bahwa gula rafinasi tidak berbahaya.
Momen tersebut dilakukan Tom saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Mulanya, Tom meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan sampel tiga jenis gula. Ketiganya yakni, gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dan gula rafinasi (gula putih).
“Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA,” ujar Tom.
ICUMSA yang dimaksud Tom, adalah International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis, organisasi internasional yang menetapkan standar dan metode untuk analisis gula.
Hakim kemudian mempersilakan Tom bersama kuasa hukumnya untuk maju, menunjukkan sampel ketiga jenis gula tersebut.
Baca juga : Tiap Tahun Baru, Hasto Doakan Mega dan Jokowi dari Atas Gunung
“Mungkin penuntut juga bisa hadir untuk diperlihatkan sebagai barang bukti,” ajak Tom.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun manut. Dua dari empat jaksa, maju. Mereka kemudian bersama-sama melihat contoh gula tersebut di hadapan majelis hakim.
“Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang Icumsa-nya lebih tinggi dari gula rafinasi berarti lebih kotor,” tutur Tom.
Kemudian, tom menunjukkan gula rafinasi, yang berwarna sangat putih. Icumsa-nya lebih rendah dari gula konsumsi.
“Ini adalah gula mentah. Saya mau mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," ungkap Tom.
Sejurus kemudian, Tom mengambil gula itu dengan sendok, lalu memasukkannya ke mulut. Aksi itu dilakukannya sambil menghadap ke arah Jaksa dan pengunjung sidang.
Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Berbagai Upaya Pemenuhan Hak Anak Atas Informasi Yang Layak
“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” selorohnya.
Gerrr... sebagian pengunjung sidang tertawa.
Dalam persidangan ini, Tom menyatakan ada 21 persetujuan impor (PI) GKM yang diterbitkan selama menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016.
Namun, dia mengaku tidak ingat dari jumlah itu ada berapa yang langsung ditandatanganinya. Tom juga menjelaskan, persetujuan impor tersebut dalam rangka mengatasi stok gula yang menipis.
Sehingga, menurutnya diperlukan impor demi menjaga stabilitasi harga di masyarakat.
“Dari 21 PI yang saudara terbitkan tadi, apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi?” tanya jaksa lagi.
Baca juga : Tom Lembong Impor Gula Tidak Sesuai Rakortas
“Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden,” jawab Tom.
Tom didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus ini.
Kerugian muncul akibat Tom menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.