Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Hadirkan 4 Tersangka Lain
Selasa, 20 Mei 2025 10:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang tersangka dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015–2016.
Mereka bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sidang hari ini bakal menghadirkan 13 orang saksi yang terbagi dalam empat klaster.
"Sidang Thomas Trikasih Lembong, Selasa, 20 Mei 2025, saksi dari klaster Inkopkar (Induk Koperasi Kartika), klaster APTRI (Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia), klaster PT Angels Product, klaster PT Makassar Tene (FKS Group), klaster PT Permata Dunia Sukses Utama (FKS Group), dan klaster PT Berkah Manis Makmur," kata Harli saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).
Dari 13 saksi yang dipanggil untuk bersaksi, empat orang di antaranya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Mereka mewakili perusahaannya masing-masing, sebagai pihak swasta yang melakukan impor gula kristal mentah (GKM) di masa kepemimpinan Tom selaku Mendag.
Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 20 Mei, Hadir Di Mall CTC Cileungsi
Mereka yakni, Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products (PT AP) tahun 2015–2016, Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Dirut PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016, Eka Sapanca (ES) selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016, dan Hans Falita Hutama (HFH) selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (PT BMM).
Diketahui, jaksa mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi importasi gula saat menjabat Mendag. Perbuatan itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Selain itu, dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).
Kemudian, Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International).
Lalu, Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Baca juga : Sidang Kasus PAW Harun Masiku, KPK Hadirkan Eks Ketua KPU Hasyim Asyari
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut saat menjabat Mendag.
Izin tersebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.
Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibat kedua hal tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.
Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Baca juga : Gobel Berkali-kali Bilang Lupa, Hakim Sarankan Bawa Data
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Berikutnya, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya