RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jaksa tetap berpegang kepada surat tuntutan pidananya, yakni meminta hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penuntut Umum tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025. Dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa KPK, Nur Haris Arhadi membacakan repliknya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Karenanya, jaksa tetap memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.
Baca juga : Dari Brazil ke Belgia, Prabowo Tetap Urus Masalah Dalam Negeri
Dalam repliknya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyadari perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang undangan.
Tapi, mereka secara bersama-sama tetap melakukan perbuatan tersebut, serta saling membagi peran dalam mewujudkan sempurnanya delik suap dimaksud.
Menurut jaksa, terdakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah melakukan kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal ini sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama terkait perkara suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR Harun Masiku.
Baca juga : Diusulkan Bangun Area Parkir Air Dan Penghijauan
"Berdasarkan analisa yuridis di atas, maka dalil nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, terdakwa Hasto bersama-sama pihak lain telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Uang suap ini diberikan kepada Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina untuk pengurusan PAW Harun Masiku di DPR.
Selain itu, jaksa berkesimpulan bahwa Hasto juga terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan perkara korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga : Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Keheranan
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.