Dark/Light Mode

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2025 16:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof Ricar, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara. 

Hakim meyakini, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) itu telah terbukti menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Baca juga : Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara

Pemberian uang itu bertujuan mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukumnya dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Hakim Soesilo menilai, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Baca juga : 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 hingga 11,5 Tahun Penjara

Selain suap, Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Merespons putusan tersebut, Zarof menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Zarof dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut barang Zarof yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dirampas.

Zarof sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Nasabah PNM Mekaar Sulap 10 Ton Pakaian Lama

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025. Penyidik telah memblokir sejumlah aset Zarof yang dicurigai berasal dari hasil korupsi. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.