Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Importasi Gula
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Keheranan
Sabtu, 5 Juli 2025 07:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjaraselama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Tom, Jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan Tom dinilai tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga : Perumahan, Pekerja Migran, Petani Tebu Bisa Dapat KUR
Selain itu, dia tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal meringankan, Tom belum pernah dihukum. Selain itu, Jaksa menuntut agar majelis hakim merampas dan memusnahkan laptop Apple atau Macbook dan tablet iPad Pro milik Tom.
Kedua barang elektronik itu ditemukan jaksa di kamar tahanan Tom saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, kepemilikan tablet dan laptop itu telah melanggar Pasal 24 ayat 2 Juncto huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Permasyarakatan.
Peraturan itu mengatur laranganbagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Baca juga : Pegadaian Sukses Raup Transaksi Rp 32 Triliun
“Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” tegas jaksa.
Mendengar tuntutan tersebut, Tom mengaku heran. Dia menilai, tuntutan yang dijatuhkan kepadanya sama persis dengan dakwaan.
“Ya, hampir kayak copy-paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan,” ujarnya.
Dia mengaku kecewa lantaran jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan. Keterangan saksi dan ahli, disebut Tom, tidak dipertimbangkan jaksa.
Baca juga : Naik Transjabodetabek Kantong Nggak Boncos
“Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi. Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya, surreal,” keluhnya.
Sementara istri Tom, Maria Francisca Wihardja yang menyaksikan jalannya sidang pembacaan tuntutan, tidak banyak berkomentar.
“Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti,” ucap Maria.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya