BREAKING NEWS
 

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 Juli 2025 18:00 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan sembilan pengusaha industri gula swasta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca juga : Tanggapi Pledoi, Jaksa Tetap Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

Selain itu, Tom juga divonis pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, saat jadi Mendag, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, Tom terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Adsense

Kemudian, saat menjadi Mendag, Tom dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula.

Baca juga : Wamenkop Dorong Komunitas Bangun Perumahan Berbasis Koperasi

Berikutnya, Tom sebagai Mendag dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

Terakhir, saat menjadi Mendag, Tom telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Harga gula kristal putih sepanjang tahun 2016 tetap tinggi. Pada Januari 2016 sebesar Rp 13.149 per kilogram, sedangkan Desember 2016, Rp 14.213 per kilogram.

Baca juga : Tom Lembong Ngaku Sakit Gigi Pasca Makan Gula Rafinasi

Sementara keadaan yang meringankan, Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, bersikap sopan di persidangan, serta tidak mempersulit jalannya persidangan.

"Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara," tutur hakim anggota Alfis Setiawan.

Hakim menyebut, Tom telah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense