Dark/Light Mode

Tom Lembong Ngaku Sakit Gigi Pasca Makan Gula Rafinasi

Jumat, 4 Juli 2025 17:56 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku sempat mengalami sakit gigi pasca memakan gula rafinasi. Dia pun tidak merekomendasikan tindakannya tersebut.

"Ya, tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi, itu aja dampak dari langsung minum satu sendok gula. Jadi, saya tidak rekomen, saya imbau jangan diulang," katanya usai sidang pembacaan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2025).

Adapun aksi makan gula rafinasi Tom dilakukan dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (1/7/2025). Aksi itu dilakukan untuk membuktikan bahwa gula rafinasi tidak berbahaya untuk dikonsumsi.

Aksinya memakan sesendok gula rafinasi itu terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015–2026, dengan agenda sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Mulanya, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya memperlihatkan tiga jenis gula di hadapan majelis hakim.

Ketiga jenis gula itu ialah gula kristal mentah (GKM), gula rafinasi (untuk kebutuhan industri), dan gula kristal putih (GKP).

"Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," kata Tom.

Baca juga : Tom Lembong Siap Jalani Sidang Tuntutan

Selanjutnya, Tom mengambil sendok dan memakan sesendok gula rafinasi di tengah-tengah persidangan. Dirinya menghadap ke arah jaksa dan para pengunjung sidang saat memasukkan gula rafinasi ke mulutnya.

"Kita lihat, apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," sambungnya.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2025). 

Selain itu, jaksa juga menuntut Tom untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan jika dia tidak membayar denda, maka dipidana selama 6 bulan kurungan.

Jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Tom Lembong.

Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga : Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," beber jaksa.

Jaksa menyatakan, Tom terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan para pengusaha industri gula swasta.

Jaksa meyakini, Tom telah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Agung mendakwa eks Mendag Tom Lembong melakukan korupsi terkait importasi gula. Perbuatan rasuah itu telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah triliun rupiah.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Juga, dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).

Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo).

Baca juga : Lembong Makan Gula Rafinasi Di Ruang Sidang

Lalu, Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama.

Lalu, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.

Akibatnya, harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar, menjadi mahal. Serta, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Akibatnya, keuangan negara merugi senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.