Dark/Light Mode

Kabulkan PK, MA Potong Hukuman Setnov Jadi 12,5 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2025 12:31 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

MA menyunat hukuman pidana penjara Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan, dari sebelumnya 15 tahun.

"Amar putusan: Kabul," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu (2/7/2025).

Perkara yang teregister dengan nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu (4/6/2025).

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut sejak didaftarkan pada 6 Januari 2020.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan," lanjut bunyi putusan hakim MA.

Meski begitu, Setnov tetap dihukum membayar uang pengganti sejumlah 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS), dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

Baca juga : Kunker Ke Sorong, Akbar Supratman Sosialisasikan 4 Pilar MPR

"Sisa UP (uang pengganti) Rp 49.052.289.803 (Rp 49 miliar) subsidair 2 tahun penjara," kata hakim MA dalam putusannya.

Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan. Hukuman ini terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar yang divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK. Dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan badan.

Baca juga : Warning Ketua MPR, Menteri Jangan Jadi Beban Presiden

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Hukuman ini terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.