RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim menyatakan, persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) adalah hasil ketidakcermatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurut hakim, pemberian izin impor GKM oleh Tom tidak tepat untuk menyikapi kekurangan stok dan ketidakstabilan harga gula pada awal 2016.
"Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Baca juga : Hari Ini, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Untuk Tom Lembong Di Kasus Impor Gula
Hakim menyatakan, impor gula dalam bentuk GKM tidak tepat secara serta merta dilaksanakan. Meskipun, impor gula dilakukan di tengah kondisi ketersediaan gula yang tidak mencukupi dan harga gula yang tinggi.
Hakim menyatakan, impor gula harus memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Selain itu, harus memperhatikan kepentingan bagi petani tebu, bukan hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula.
Menurut hakim, Tom juga tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) karena tidak dilaksanakan secara menyeluruh sesuai penugasan.
Baca juga : Gobel Minta Koperasi Merah Putih Adopsi Tema Lokal
"Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual, harga di wilayah tetap cenderung dalam keadaan tinggi yang oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui Surat Nomor 203/PDN.4 dan seterusnya tanggal 10 Mei 2016, memberi teguran kepada INKOPKAR atas operasi pasar gula yang dilakukan oleh INKOPKAR," tambah hakim.
Selain itu, hakim menyebut bahwa pemberian izin impor oleh Tom tidak didasari rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton.
Sehingga, Tom dinyatakan tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Baca juga : Hari Ini, Eks Mendag Tom Lembong Bacakan Pledoi
Surat persetujuan impor yang diterbitkan Tom yakni surat nomor 294/Mendag tanggal 31 Maret 2016 tentang persetujuan pengadaan GKM untuk operasi pasar, dan persetujuan impor GKM pada 8 April 2016.
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.