RM.id Rakyat Merdeka - Dua Hakim Agung berinisial SM dan LP dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.
Kuasa hukum Marubeni Corporation, Henry Lim menyatakan, jika merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, SM dan LP seharusnya tidak memutus PK tersebut karena pernah menangani perkara serupa pada 2023.
“Keduanya seharusnya mengundurkan diri dan tidak boleh memutus Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024,” ungkap Henry.
Namun kenyataannya, kedua Hakim Agung tersebut tidak mengundurkan diri. Justru, lanjut Henry, keduanya dinilai memutus perkara tersebut dalam jangka waktu yang tidak wajar, yaitu 29 hari.
Baca juga : Kejagung Kembali Tersangkakan Zarof Ricar, Kali Ini Terkait Suap Kasus Perdata
“Padahal berkas perkara peninjauan kembali tersebut tebalnya 3 meter," imbuhnya.
Diingatkan Henry, apabila dilakukan, maka putusan tersebut tidak sah dan harus diadili kembali dengan majelis hakim agung yang berbeda.
Henry menduga, ada kesepakatan jahat yang membuat perusahaan dirugikan. Apalagi, tersangka makelar kasus Zarof Ricar pernah mengaku mengurus perkara tersebut.
"Kami meminta kepada Komisi Yudisial, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dugaan suap ini," imbau Henry.
Baca juga : Kejagung Sedang Lengkapi Berkas
Selain meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut, KY juga diminta untuk mendorong pembatalan putusan tersebut dan memprosesnya kembali, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
"Agar selanjutnya Putusan No. 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dibatalkan untuk diperiksa dan diadili kembali, satu dan lain hal demi terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan demi tegaknya hukum di Indonesia," tandasnya.
Tanggapan MA
Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyatakan, seorang hakim diperbolehkan menangani perkara terkait selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya. Dia mencontohkan perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Kalau terkait boleh. Contohnya saya, kasus Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. Terus mengadili Andi Narogong, saya mengadili di Mahkamah Agung, itu boleh," ujar Yanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Baca juga : Bamsoet: Kenaikan Gaji Harus Dibarengi Sikap Hakim Perkuat Martabat Peradilan
Yanto menyatakan belum mengetahui soal surat pelaporan yang dilayangkan kuasa hukum Marubeni.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.