Dark/Light Mode

Kejagung Kembali Tersangkakan Zarof Ricar, Kali Ini Terkait Suap Kasus Perdata

Kamis, 10 Juli 2025 17:04 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka atas pengondisian perkara.

Kali ini, Zarof yang juga dikenal sebagai makelar kasus (markus) tersandung kasus dugaan suap dan permufakatan jahat pengondisian kasus perdata.

"Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2003 sampai 2005," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Baca juga : Perkara TPPU Jalan Terus

Harli membeberkan, kasus baru ini turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo.

Kata Harli, ketiga tersangka terlibat dalam penanganan kasus perdata di tingkat banding. Mereka sepakat dan bermufakat untuk melakukan suap.

"Dan juga dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi, ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara. Sehingga dari fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik pada Jampidsus, berketetapan menetapkan ketiga orang ini menjadi tersangka," ungkap Harli.

Baca juga : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Meski begitu, tim penyidik tidak melakukan penahanan. Pasalnya Zarof dan Lisa saat ini tengah dalam penahanan atas perkara sebelumnya.

Mereka telah divonis bersalah dalam kasus suap hakim PN Surabaya dan permufakatan jahat suap hakim kasasi MA terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Sedangkan Isodorus Iswardojo telah berusia lanjut, yakni 88 tahun, dan kondisinya sedang sakit, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Baca juga : Kampus Jepang Kekurangan Mahasiswa, Dubes Masaki Ingin Gaet Banyak Mahasiswa RI

"Tetapi tentu proses ini akan segera dilakukan, penyidik sekarang sedang, terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti terhadap ketiga tersangka," tutup Harli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.