RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara, lebih lama 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim banding Albertina Ho, dikutip dari laman resmi MA pada Jumat (25/7/2025).
Perkara dengan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DK itu, diputus dan diadili majelis hakim yang dipimpin mantan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho bersama hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Panitera pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Kamis (24/7/2025). Selain menambah lamanya pemidanaan penjara, majelis hakim banding juga merampas uang Rp 8,8 miliar dari terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengembalikan uang tersebut karena dianggap sebagai penghasilan yang sah dari adanya pembayaran pajak tahunan oleh Zarof.
Menurut hakim, Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat suap untuk memengaruhi hakim memvonis bebas Ronald Tannur.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama menduduki jabatan di MA. Menurut hakim, Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua.
Baca juga : Kabulkan PK, MA Potong Hukuman Setnov Jadi 12,5 Tahun Penjara
Dia telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Hakim juga menyebut bahwa Zarof sebagai orang yang serakah lantaran mengondisikan kasus hukum, meskipun sudah pensiun.
Pernyataan hakim bahwa Zarof sebagai orang yang serakah tertuang dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan putusan yang dijatuhkan.
Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, perbuatannya telah mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya.
"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah, karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana. Padahal telah memiliki banyak harta benda," beber hakim.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga : Nyangkut Di Tembok, Napi Gagal Kabur Dari Penjara
Hakim menyatakan, Zarof terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Bahkan, melakukan permufakatan jahat suap kepada hakim kasasi di MA. Upaya itu dia lakukan bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald.
Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam pengondisian perkara selama menjabat di MA dalam rentang 2012–2022.
Jabatan terakhirnya ialah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2025).
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta menetapkan hukuman tambahan berupa perampasan sejumlah harta benda milik Zarof, yang berkaitan dengan hasil kejahatan dalam pengondisian banyak perkara.
Baca juga : Berkat Bantuan PNM, Nasabah Sulap Jeans Decluttering Jadi Fashion Keren
Aset Zarof itu berupa uang tunai Rp 915 miliar yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia Antam 51 kg.
Seluruh aset yang nyaris Rp 1 triliun itu telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim menyatakan, seluruh uang dan emas itu telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi.
Pasalnya, tidak ada sumber penghasilan yang sah dari Zarof saat masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil MA. Zarof pun gagal membuktikan uang dan emasnya didapat secara legal, baik itu lewat warisan, hibah, atau sumber penghasilan lainnya.
"Ditemukan catatan catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan pertimbangannya dalam sidang.
Pertimbangan hakim merujuk Pasal 38 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski begitu, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum Kejagung mengembalikan harta terdakwa senilai Rp 8,8 miliar. Pertimbangan ini berdasar pelaporan pajak tahunan pada 2023, yang terungkap di persidangan.
"Sehingga dianggap harta benda yang sah, sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa," ucap hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.