BREAKING NEWS
 

Kejagung Panggil Lagi MRC Pekan Ini, Red Notice Disiapkan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 28 Juli 2025 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, MRC, belum kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

MRC yang dikenal sebagai sau­dagar minyak itu, tidak memenuhi panggilan perdana penyidik sebagai tersangka pada Kamis (24/7/2025). Tidak ada konfir­masi terkait ketidakhadirannya. Korps Adhyaksa tak bisa berbuat banyak, lantaran MRC dduga berada di luar negeri.

“Sampai saat ini kita hanyabisa menyesuaikan dengan mekanisme hukum acara, kita pang­gil dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Minggu (27/7/2025).

Dia menyatakan, panggilan kedua kepada MRC sebagai tersangka akan dilayangkan penyidik dalam pekan ini. Sejalan dengan itu, Kejagung juga akan mengurus penerbitan red notice.

“Masih dalam proses, tunggu saja tanggal mainnya,” tandasnya.

Baca juga : Kader PAN Jateng Turun Ke Desa-desa

Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait da­lam pelaksanaan nantinya dan berupaya untuk menghadirkan MRC.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendeteksi MRC masih berada di Malaysia.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Adsense

“Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh (Riza Chalid) masih berada di Malaysia,” ungkap Silmy.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengat­akan, keberadaan Riza diketahui berdasarkan hasil penelusuran sistem aplikasi V4.0.4 yang mencatat data perlintasan ke­luar masuk orang dari wilayah Indonesia.

Baca juga : Berkat KUR, Sejuta UMKM Berhasil Naik Kelas

Berdasarkan penelusuran tersebut, Riza tercatat mening­galkan Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia.

“Dalam kesisteman aplikasi kami bahwa MRC keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta dan sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Yuldi saat di­hubungi, Kamis (17/7/2025).

Dia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi di Malaysia dan pihak kepolisian Negeri Jiran itu untuk mencari keberadaan MRC.

Aktivis Antikorupsi Boyamin Saiman mengusulkan dua cara untuk memproses MRC. Pertama, dengan mengajukan red notice.

Dengan red notice dari Interpol, status Riza sebagai buro­nan internasional akan memaksa otoritas Malaysia untuk bekerja sama, terlepas dari koneksi apa pun yang dimilikinya.

Baca juga : Warga Lebih Suka Belanja Online Dan Kongkow Di Cafe

Sementara langkah alternatif, adalah menggelar sidang tanpa kehadiran MRC atau sidang in Absentia.

“Agar harta atau aset MRC di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang,” terang Boyamin. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense