Dark/Light Mode

Divonis 3,5 Tahun, Hasto Masih Sekjen PDIP

Minggu, 27 Juli 2025 08:20 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disambut pendukungnya saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disambut pendukungnya saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku, Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP).

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli, kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025). “(Hasto) masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan sekjen adalah hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan,” tegas Guntur.

Lantas, apakah pergantian ini akan diputuskan di kongres? Jawaban Guntur sangat normatif. “Belum ada info soal kongres. Tradisi kongres memang di Bali,” ujarnya.

Hasto memang belum memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Sekjen PDIP. Ia menduga perkara yang menimpanya tak lepas dari keinginan pihak luar untuk memengaruhi Kongres PDIP.

Saat ditanya apakah akan mundur usai vonis 3,5 tahun, jawaban Hasto cukup tegas. “Sebagai kader PDI Perjuangan, kami prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik,” katanya usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Baca juga : Jokowi: Kondisi Saya Belum 100%

Hasto kukuh menyatakan, vonis 3,5 tahun itu merupakan bentuk ketidakadilan, meski dirinya tetap menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, musibah yang menimpanya tak lepas dari kepentingan politik.

“Ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai. Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan. Mau mengacaukan Kongres PDI Perjuangan,” tudingnya.

Sebagai informasi, meski kini mendekam di Rumah Tahanan KPK, Hasto tetap menjalani kegiatan partai. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

“Ya, masih. Masih. Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat,” kata Ronny saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025) lalu.

Ronny menjelaskan, Hasto tetap ikut terlibat dalam kegiatan partai melalui dirinya. “Kami sampaikan bahwa ini nuansa politiknya sangat kuat. Kami melihat bahwa dia menjalani tahanan politik,” ujarnya.

Baca juga : Bangun Ekonomi Rakyat Dan Dorong Kemandirian Desa

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai putusan ini tentu mengecewakan PDIP karena berdampak secara internal, terutama terkait pencarian figur sekjen yang tepat agar organisasi tidak terganggu.

Baskoro menyebut, potensi PDIP tidak mengganti sekjen sangat kecil setelah Hasto divonis 3,5 tahun penjara. “Kecuali memang ada arahan untuk banding lagi,” ujarnya saat dihubungi tadi malam.

Dengan kondisi saat ini, calon pengganti Hasto menarik perhatian publik. Mengingat, posisi sekjen akan menentukan arah politik PDIP ke depan, apakah tetap berperan ganda di luar, sebagai mitra kritis sekaligus mitra strategis.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019–2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda Rp250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).

Baca juga : Payment ID Bisa Lacak Semua Transaksi WNI

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan: terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU. Hal meringankan: terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis juga memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku. Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.