BREAKING NEWS
 

Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam, KPK Sita Uang Rp 100,7 M

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 6 Agustus 2025 07:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari SB, Direktur Utama (Dirut) PT LM, Senin (4/8/2025).

Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT A dengan PT LM pada tahun 2017. SB merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Direktur Utama PT LM . Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tin­dak pidana korupsi yang dimak­sud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (5/8/2025).

“Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke Rekening Penampungan KPK,” jelasnya.

Baca juga : Lindungi Nasabah Bank Bulion, Perkuat Peran LPS

Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2024), penyidik komisi antirasuah telah menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi senilai Rp 100 miliar terkait perkara dugaan korupsi.

Status tersangka SB sempat gugur saat permohonan prapera­dilan yang diajukannya dikabul­kan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan menya­takan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Adsense

Namun akhirnya, KPK kem­bali menetapkan SB sebagai tersangka, dan diumumkan pada 5 Juni 2023.

Baca juga : Indonesia Siap Geber Industri Baterai EV

KPK sudah beberapa kali memanggil SB. Di antaranya, pada Kamis (17/10/2024) dan Selasa (5/2/2025). Namun, dia tidak memenuhi panggilan pemerik­saan tersebut.

KPK menerima informasi bah­wa SB tidak memenuhi panggi­lan karena kondisi kesehatannya yang buruk.

“Dalam hal ini cuci darah,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).

Akhirnya, pada Selasa (20/5/2025), penyidik KPK memeriksa di sebuah rumah sakit Kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Baca juga : Pedagang Barito Siap Angkat Kaki, Asalkan...

Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT A, Dody Martimbang.

Dia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar. Dody Martimbang disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, SB dan PT LM.

Dody Martimbang akhirnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense