BREAKING NEWS
 

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 9 Agustus 2025 01:36 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK( menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Penetapan tersangka ini dari serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga tempat, yakni Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara) dan Makassar (Sulawesi Selatan), Kamis (7/8/2025) dan Jumat (8/8/2025). 

"KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku person in charge (PIC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD.

Lalu, Ageng Dermanto (AD) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim).

Serta dua orang pihak swasta yaitu Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) selaku Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Perkara bermula dari adanya pertemuan pada Desember 2024 lalu. Pertemuan itu melibatkan pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga : Bupati Koltim Abdul Azis yang di-OTT Tiba di Gedung KPK!

Adapun DAK Kemenkes 2025, mengalokasikan Rp 4,5 triliun untuk peningkatan RSUD dari tipe D ke tipe C, di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas 12 RSUD. Sementara 20 RSUD lainnya memakai DAK bidang kesehatan.

"Salah satunya pembangunan RSUD Koltim dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar dari DAK," imbuhnya.

Berikutnya, Kemenkes membagi proyek pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan. Caranya, menunjuk langsung di masing-masing daerah.

Sementara basic design proyek RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.

Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan proyek pembangunan rumah sakit tipe C.

Adsense

KPK menduga, Ageng selaku PPK proyek memberikan uang kepada Andi Lukman dari pihak Kemenkes. Kemudian Bupati Abdul Azis bersama sejumlah pejabatnya bertolak ke Jakarta.

Mereka diduga mengondisikan agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

Baca juga : KPK Amankan Bupati Kolaka Timur Usai Rakernas Partai NasDem

Penandatanganan kontrak pekerjaan dilakukan Ageng selaku PPK dengan pihak PT PCP senilai Rp 126,3 miliar pada Maret 2025.

Pada akhir April 2025, Ageng berkonsultasi serta memberi uang Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor.

Selama Mei–Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady (DK) menarik uang sekitar Rp 2,09 miliar. Sebanyak Rp 500 juta di antaranya, diserahkan kepada Ageng di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim.

"Selain itu, DK juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen," bebernya.

Sekitar Agustus 2025, Dedy menarik cek Rp 1,6 miliar, yang dia berikan kepada Ageng. Cek itu pun akhirnya diserahkan kepada Yasin selaku ajudan Bupati Abdul Azis.

Penyerahan dan pengelolaan uang itupun diketahui Bupati, di antaranya untuk membeli kebutuhannya sendiri.

"DK (Dedy Karnady) juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta, yang kemudian diserahkan kepada Ageng. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek Rp 3,3 miliar," katanya.

Baca juga : Disebut di-OTT KPK, Ini Klarifikasi Bupati Koltim Abdul Azis dan NasDem

Selanjutnya tim KPK menangkap Ageng Dermanto bersama barang bukti uang tunai Rp 200 juta. Uang ini adalah kompensasi atau bagian dari commitment fee (imbalan) sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp 126,3 miliar.

Atas perbuatannya, Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bupati Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 8–27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," tutup Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense