BREAKING NEWS
 

Bupati Koltim Terima Suap Rp 1,6 Miliar, Beli iPhone 16 Pro Max

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 9 Agustus 2025 02:04 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar terkait proyek peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Uang panas itu dipakai untuk keperluan pribadinya, salah satunya membeli iPhone 16 Pro Max.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menerangkan, sumber uangnya dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim.

Adapun proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes itu senilai Rp 126,3 miliar. Uang yang digelontorkan kepada Azis merupakan 8 persen commitment fee dari nilai proyek tersebut.

Uang itu diminta kepada PT PCP. Asep menuturkan, Deddy Karnady dari pihak PT PCP menarik uang perusahaannya dalam bentuk cek senilai Rp 1,6 miliar pada Agustus 2025.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 100,7 Miliar dari Bos Loco Montrado Siman Bahar

Lantas, dia menyerahkannya kepada Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim.

"Saudara AGD kemudian menyerahkannya kepada YS (Yasin) selaku staf ABZ," ungkap Asep dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep menyebut, Azis tahu terkait uang tersebut. Kemudian uang yang dipegang Yasin digunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan pribadinya.

Adsense

Salah satunya, membeli ponsel iPhone 16 Pro Max berwarna hitam. Ponsel ini turut menjadi barang bukti yang diperlihatkan KPK dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara.

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan saudara ABZ. Salah satunya iPhone 16," katanya.

Baca juga : UMKM RI Ngegas Di China

Azis pun menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Empat orang lainnya yang turut dijerat ialah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku person in charge (PIC) Kementerian Kesehatan Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim.

Serta dua orang pihak swasta yaitu Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) selaku Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Para tersangka diamankan dari rangkaian OTT di tiga wilayah yakni di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis dan Jumat, 7–8 Agustus 2025. Dalam kegiatan penindakan ini, KPK total mengamankan 12 orang.

Azis turut diamankan bersama ajudannya oleh tim KPK di Makassar, Sulawesi Selatan, usai menghadiri Rakernas Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, Jumat (8/8/2025).

Atas perbuatannya, Deddy dan Arif selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Laba PTPN Tembus Rp 1,23 Triliun Di April 2025, Naik 3.165 Persen

Sedangkan Azis, Ageng, dan Andi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8–27 Agustus 2025. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense