Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua PN Jakarta Selatan Diduga Terima Suap 60 Miliar, Nama Baik Hakim Tercoreng
Senin, 14 April 2025 08:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menambah panjang daftar hakim yang tersandung kasus hukum. Ia diduga menerima suap hingga Rp 60 miliar. Akibat perbuatannya, nama baik hakim kembali tercoreng.
Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Sabtu (12/4/2025) malam, setelah diperiksa secara intensif di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan. Arif diperiksa terkait dugaan suap putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), yang melibatkan tiga terdakwa korporasi yakni PT PHG, PT WNG, dan PT MMG.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Arif langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ketika digiring ke dalam mobil tahanan, dia sudah memakai rompi merah muda khas tahanan Kejagung, dengan kedua tangan terborgol. Topi putih menutupi wajahnya.
Selain Arif, penyidik Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni panitera muda pada PN Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan (WG), serta pengacara korporasi Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR).
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga : Prabowo Diingatkan, Kursi Dubes RI Untuk Amerika Kosong 2 Tahun
Menurut Qohar, Marcella dan Aryanto diduga menyuap Arif melalui Wahyu untuk memuluskan putusan lepas atau onslag terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Total uang suap yang diduga diterima mencapai Rp 60 miliar.
Perkara ini kemudian diurus tiga Panitera Pengganti (PP) untuk masing-masing terdakwa. Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT MMG, Vera Damayanti untuk terdakwa PT PHG, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT WNG.
Sementara, susunan majelisnya diketuai Hakim Djuyamto dan dua anggotanya yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Ketiganya kemudian memutuskan, perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan jaksa tapi dianggap bukan termasuk tindak pidana.
Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Maret 2025 tersebut, Majelis Hakim juga membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga korporasi tersebut membayar uang pengganti. Masing-masing kepada PGH sebesar Rp 937 miliar, WNG sebesar Rp 11,8 triliun, dan MMG sebesar Rp 4,8 triliun.
“Terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS, dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud,” terang Qohar.
Baca juga : Orang-orang Kaya Larikan Uang ke Luar Negeri, Fakta Apa Hoaks
Saat ini, Kejagung tengah memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Hakim Djuyamto sempat datang ke Gedung Bundar pada Minggu (13/4/2025) pukul 02.05 WIB, tapi belum diperiksa karena waktu yang tidak memungkinkan. Sedangkan dua hakim lainnya, Agam dan Ali, telah menjalani pemeriksaan pada siang harinya.
“Apakah mendapat (aliran uang) atau tidak, sedang kami dalami. Yang pasti putusannya sesuai yang diminta,” ungkap Qohar.
Atas putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, jaksa masih menunggu putusan majelis hakim kasasi terkait perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa tiga korporasi tersebut.
Kasus ini terbongkar Kejagung saat mendalami dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Surabaya. Ketika menggeledah lima lokasi di Jakarta pada Jumat (11/4/2025), penyidik justru menemukan alat bukti dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO di PN Jakpus.
Dalam kasus ini, terdakwa PHG yang terdiri dari PT NPL, PT PAA, PT NY, PT PHPO, dan PT PHS. Kemudian, terdakwa WNG yang terdiri dari PT MNA, PT MNS, PT SAP, PT WBI, dan PT WNI. Sementara terdakwa MMG terdiri dari PT MM, PT IP, PT MONI, PT AMR, PT MMF, PT MM, dan PT WIM.
Baca juga : Blokir Anggaran Sudah Dibuka, Pembangunan IKN Digeber Lagi
Atas temuan itu, penyidik langsung memeriksa beberapa saksi dan menggeledah beberapa lokasi. Antara lain kediaman Arif, yang ditemukan uang tunai dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, hingga ringgit Malaysia.
Menanggapi kasus ini, Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan pernyataan resmi. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, keterangan resmi akan disampaikan hari ini, Senin (14/4/2025).
“Saya belum berani (bicara). Pimpinan kan harus ngomong dulu,” ujarnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu malam (13/4/2025).
Dalam kasus sebelumnya, kata dia, biasanya MA akan dapat pemberitahuan resmi dari Kejagung. Namun, dalam kasus ini, pihaknya belum mendapat pemberitahuan ini. “Karena kan masih libur,” imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya