Dark/Light Mode

Diduga Terima Suap Rp 60 M, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp 3,1 M

Minggu, 13 April 2025 10:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian putusan lepas atau onslag perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dengan terdakwa korporasi. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar.

Berapa harta Kekayaan Arif?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) yang disetorkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,16 miliar. Laporan tersebut untuk periodik tahun 2024,  yang dilaporkan pada 2025.

Harta Arif didominasi aset tanah dan bangunan dengan jumlah total Rp 1,23 miliar. Rinciannya, tanah seluas 3.400 m2 di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dengan keterangan hibah dengan akta senilai Rp 75 juta.

Lalu, tanah seluas 2.500 m2 di Sidenreng Rappang dengan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp 50 juta.

Kemudian, tanah seluas 300 m2 yang berdiri di atasnya bangunan seluas 200 m2 di Tegal, Jawa Tengah dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp 600 juta.

Berikutnya, tanah seluas 483 m2 yang di atasnya berdiri bangunan seluas 170 m2 di Tegal dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp 510 juta.

Baca juga : Terseret Suap Putusan Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

Arif tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 154 juta. Jumlah itu terdiri atas 1 unit sepeda motor Honda tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp 4 juta dan 1 unit mobil Honda CRV tahun 2011 juga hasil sendiri senai Rp 150 juta.

Selanjutnya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 91 juta dan harta berharga senilai Rp 1,1 miliar.

Dia juga tercatat mempunyai setara kas sebesar Rp 515,8 juta dan harta lainnya sebanyak Rp 72,5 juta. Sehingga total hartanya sejumlah Rp 3,16 miliar.

Adapun Arif Nuryanta resmi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada 6 November 2024 lalu. Sebelumnya, dia menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sejak 17 Januari 2024.

Kejagung menduga, Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penerimaan suap saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, uang itu diberikan oleh dua orang pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Baca juga : Bicara Korupsi Bank BJB, RK Bantah Punya Deposito Rp 70 M

Gelontoran uang diberikan lewat Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, orang kepercayaan Arif.

"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut panitera," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Qohar menjelaskan, suap itu diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim agar mengetok putusan lepas (onslag) kepada ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng.

"Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," sambungnya.

Qohar menjelaskan, Kejagung juga tengah mengusut aliran dana dugaan suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.

"Ini kita dalami, sedang ditelusuri," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto sebagai tersangka. Keempatnya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga : Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal Di Bekasi, Kerugian Negara Rp 10 M

Adapun ketiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO atas nama terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.

Majelis hakim menyatakan, korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, menurut hakim, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Hakim pun membebaskan ketiga terdakwa korporasi dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Atas putusan tersebut Kejagung langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Belakangan, Kejagung mengendus praktik suap dalam putusan tersebut. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.