BREAKING NEWS
 

3 Kali Mangkir, Putri Surya Darmadi Masuk DPO Kasus TPPU Duta Palma Group

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 9 Agustus 2025 20:47 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan putri terpidana korupsi Surya Darmadi alias Apeng, Cheryl Darmadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Langkah itu diambil lantaran Cheryl sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah (penetapan DPO), minggu kemarin," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Sabtu (9/8/2025).

Anang mengungkapkan, Cheryl tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group. 

Baca juga : Temui Kepala BPKP, Menteri Ara Bahas DIPA Program 3 Juta Rumah

Adapun tindak pidana asalnya adalah perkara korupsi korporasi Duta Palma Group dalam kegiatan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Kuasa hukum Cheryl Darmadi, Handika Honggowongso mempersilakan Kejagung menjalankan wewenangnya, termasuk memasukkan kliennya ke dalam DPO.

Adsense

Meski begitu, dia mengatakan, dalam konteks TPPU DPG, Cheryl Darmadi dalam posisi pasif. 

"Jadi, tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU, baik dalam fase placement, layering ataupun integration. Terlebih jika dikaitkan dengan transfer dana ke Yayasan Darmex, itu makin tidak tepat. Sebab dana itu diperuntukkan sumbangan sosial, bencana, dan CSR (corporate social responsibility) Duta Palma Group, bukan untuk dicuci," katanya saat dihubungi, Sabtu malam.

Baca juga : Beri Kepastian Hukum, Polri Diminta Bawa Kasus Payment Gateway ke Pengadilan

Karena itu, Handika yang juga pengacara Surya Darmadi ini menilai, Cheryl Darmadi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Kecuali, jika Kejagung memiliki bukti lain yang tidak diketahui pihaknya.

"Karena penyidikan itu kan tertutup sifatnya," imbuh Handika yang juga kuasa hukum korporasi Duta Palma Group tersebut. 

Adapun Cheryl Darmadi bersama dua korporasi telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group dalam kegiatan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Kedua korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

"Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," kata JAM Pidsus Febrie Adriyansyah, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga : Suap Ronald Tannur, Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.

Atas perbuatannya, Cheryl Darmadi, PT Alfa Ledo, dan PT Monterado Mas dijerat dengan sangkaan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense