Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dan Pencucian Uang

Surya Darmadi Kembali Duduk Di Kursi Terdakwa

Rabu, 16 April 2025 07:15 WIB
Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.

Surya Darmadi dihadirkan pa­da sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.

Surya Darmadi yang berstatus terpidana kasus yang sama di­boyong dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor dengan pengawalan ketat.

Tampak dua petugas lapas ikut masuk ke ruang sidang. Di luar ruang sidang, dua petugas Brimob Polri berjaga sambil menenteng senjata laras panjang.

Baca juga : Tidak Ada Jalan Lain, Kita Harus Negosiasi

Pada sidang ini, Surya Darmadi mewakili terdakwa PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific selaku pemilik manfaat atau beneficialy owner.

Sedangkan lima perusahaan lainnya diwakili Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur. Kelima perusahaan itu yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Jaksa mendakwa lima peru­sahaan yang diwakili Tovariga melakukan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Perbuatan rasuah dilakukan bersama-sama Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu kala itu.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Baca juga : WIKA Sukses Kantongi Kontrak Rp 2,16 Triliun

Nilai kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil laporan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 pada 25 Agustus 2022.

Selain itu, merugikan per­ekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut. Penghitungannya berdasarkan lapo­ran Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada pada 24 Agustus 2022.

Jaksa mengatakan, Surya Darmadi menemui Bupati Raja Thamsir di Hotel Indonesia un­tuk diberikan izin kegiatan usaha kelapa sawit juga pembukaan kawasan hutan untuk sejum­lah perusahaannya pada awal 2024. Padahal lahan yang diminta merupakan kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu.

Raja lalu memerintahkan bawahannya, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk memproses permintaan itu. Padahal kegiatan usaha kelapa sawit telah dilaksanakan.

Baca juga : Airlangga: Sektor Energi Diminati Investor Rusia

Pada Februari 2024, kembali digelar pertemuan rapat. Di sana, Bupati kembali memerintahkan bawahannya agar memudahkan pengurusan Izin Lokasi dan IUP (Izin Usaha Perkebunan).

Hasil pengecekan yang di­lakukan anak buah Raja Thamsir menemukan, empat perusahaan Surya Darmadi telah menguasai kawasan hutan sesuai dengan petaTata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dengan luas berbeda-beda. Sehingga menganjurkan agar dilakukan pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.