RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (14/8/2025) hari ini. Salah satunya, Ketua DPW PKB Sumut Jafar Sukhairi Nasution.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis siang.
Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Bupati Mandailing Natal 2021–2025.
Selain itu, ada pula seorang anggota polisi yang dipanggil. Polisi itu bernama Muhammad Syukur Nasution. Namun belum diketahui di mana dia berdinas dan pangkatnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan," ungkapnya.
Baca juga : OTT Inhutani V Terkait Dugaan Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
KPK juga menanggil 27 saksi lainnya sebagai saksi pada hari ini. Pemeriksaannya juga dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan. Merek terdiri dari ASN pada Dinas PUPR Sumut hingga pihak swasta.
Perkara rasuah ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, Sumut pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Dari sana, KPK menemukan dua perkara berbeda. Dua kasus itu yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Total nilai kedua proyek itu mencapai Rp 231,8 miliar.
Kemudian KPK menjerat lima orang sebagai tersangka. Rinciannya, tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Tersangka penerima suapnya ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Baca juga : KPK Geledah Kemenag, Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sementara para tersangka pemberi suapnya Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
KPK mengungkapkan, Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Karenanya, mereka memberikan sejumlah uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto. Kemudian Topan, Rasuli, dan Heliyanto melakukan proses pengaturan lelang lewat e-katalog.
Pengaturan ini agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos di Kemensos, Sudah Ada Tersangka
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.