BREAKING NEWS
 

Eks Ketua PN Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara

Hakim Perintahkan Uang Gratifikasi 20 M Dirampas

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 23 Agustus 2025 07:10 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
“Maka terhadap dalil tersebut, majelis hakim menilai layak untuk dikabulkan karena sudah didukung dengan paling sedikit dua alat bukti, yaitu dua saksi dan surat,” tuturnya.

Majelis Hakim menyatakan, Rudi terbukti menerima grati­fikasi sepanjang 2022–2024, saat dia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya hingga menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Totalnya, lebih dari Rp 20 miliar.

Gratifikasi yang diterima Rudi berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Rinciannya, sebanyak Rp 1,7 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura.

Baca juga : Pacu Pertumbuhan Ekonomi, RI Belajar Dari Vietnam

Uang-uang tersebut disimpan di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Seluruhnya telah disita di tahap penyidikan. Hakim menyatakan, selama persidangan, Rudi tidak dapat membuktikan bahwa uang-uang itu berasal dari pendapatan yang sah.

Selain itu, Rudi tak pernah melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 30 hari setelah penerimaannya. Uang tersebut juga tidak dicantumkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hakim memandang, uang sekitar Rp 20 miliar itu tidak wajar.

“Jumlah yang sangat fan­tastis dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang hakim, ketua pengadilan negeri, pe­gawai negeri sipil, dan jauh melampaui kemampuan finansial normal seorang PNS hakim yang mengandalkan gaji resmi sekitar Rp 35 juta per bulan,” sambung hakim.

Baca juga : Elnusa Optimistis Cetak Sejarah Di Masa Depan

Apalagi, ditemukan banyak catatan penerimaan uang, yang mengindikasikan hal itu berhubungan dengan jabatan Rudi.

Hakim juga menyatakan, Rudi terbukti menerima suap untuk mengurus vonis bebas Ronald Tannur. Dia menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp 545 juta dari LR selaku pengacara Ronald Tannur.

Tujuannya, agar Rudi menun­juk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan LR. Uang suap diterima di ruang kerjanya, di lantai 5 kantor PN Surabaya pada 4 Maret 2024.

Baca juga : Warga Padat Penduduk Curhat Butuh Taman

Atas perbuatannya, Rudi di­vonis 7 tahun penjara plus denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense