RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan proses perizinan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke publik. Mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol, Noel menangis dan jalannya menunduk.
Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (21/8/2025) malam. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker-K3) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta penyelenggara jasa K3.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih, Noel keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat sore (22/8/2025) sekitar pukul 15.36 WIB. Saat digiring ke ruang konferensi pers, Noel sempat menangis sambil mengusap matanya. Namun ketika dipamerkan ke publik, dia berusaha tegar dengan mengacungkan jempol dan mengepalkan tangan ke arah wartawan.
Baca juga : Menko Polkam: Sekolah Rakyat Investasi Bangsa Untuk Indonesia Emas 2045
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikat yang semestinya hanya Rp 275 ribu diduga dipatok hingga Rp 6 juta per orang.
“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebut angka Rp 6 juta itu bahkan lebih dari dua kali lipat rata-rata upah minimum pekerja. Padahal, penerbitan sertifikasi K3 dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pekerja, bukan menjadi beban tambahan. “Pelayanan publik harus mudah, cepat, dan murah. Tidak boleh membebani buruh,” tegasnya.
Baca juga : Survei ISS, 78 Persen Publik Puas Atas Kinerja Pemerintah
OTT KPK berlangsung di beberapa lokasi di Jakarta pada 20-21 Agustus. Ada 14 orang yang sempat diamankan, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Noel, mereka adalah FAH/FRZ (Dirjen Binwasnaker-K3), HS (Direktur Bina Kelembagaan), IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), GAH (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), SB (Subkoordinator Keselamatan Kerja), AK (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), SKP, SUP, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, TEM dan MM.
Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti bernilai besar. Yakni 15 mobil, 7 motor, uang tunai Rp170 juta, dan 2.201 dolar Amerika Serikat. “Jumlahnya cukup banyak. Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah berjalan lama, sekurangnya sejak 2019,” ujar Setyo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana pemerasan diduga mencapai Rp 81 miliar. Noel disebut mendapat Rp 3 miliar, FAH Rp 50 juta per minggu, HS Rp 1,5 miliar lebih sepanjang 2021-2024, IBM Rp 69 miliar, GAH Rp 3 miliar, SB Rp 3,5 miliar, AK Rp 5,5 miliar
Baca juga : Gerindra Janji Komunikasi Dengan Pemerintah Dan DPR
Setyo memastikan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini. Termasuk perbuatan Noel.
“Dia tahu, dia membiarkan, bahkan meminta (uang hasil pemerasan),” sebutnya.
Para tersangka kemudian ditahan di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus sampai 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.