BREAKING NEWS
 

Tanggapi Desakan Warga Pati agar Ditangkap KPK, Sudewo: Semoga Baik-baik Saja

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 27 Agustus 2025 10:26 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Pati Sudewo merespons aksi warganya yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menangkap dirinya terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Ya semoga baik-baik saja," ujar Sudewo, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Hari ini Sudewo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah orang sekitar pukul 09.42 WIB, Sudewo irit bicara.

Baca juga : DPR Undang Pemusik Cs

Sudewo memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya tidak hadir pada Jumat (22/8/2025) pekan lalu.

Sebelumnya, ratusan warga memenuhi Alun-Alun Pati pada Senin (25/8/2025) pagi. Mereka mendesak KPK agar segera menjerat Bupati Sudewo sebagai tersangka.

Adsense

KPK menyatakan, Sudewo diduga menerima aliran uang hasil korupsi pembangunan jalur kereta api. Penerimaan uang itu diduga terjadi saat dia menjabat anggota DPR RI.

Baca juga : Ini Penampakan Motor Ducati yang Disita KPK dalam OTT Wamenaker

KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sudewo. Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.

Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Sudewo mengklaim, uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

Baca juga : Istana Gelar Pesta Rakyat, Warga Nikmati Jajanan dalam Suasana Kebersamaan

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense