BREAKING NEWS
 

Pilih Hakim MK Pengganti Arief Hidayat, Mahfud Soroti Transparansi DPR

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 27 Agustus 2025 10:35 WIB
Pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official dilihat Rabu (27/8/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat yang akan pensiun Februari 2026. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, proses di DPR kurang transparan dalam fit and proper test.

"Tetap memenuhi syarat. Cuma kenapa sih tidak ditempuh prosedur, umumkan dulu, orang suruh daftar, bahwa dia yang mau diterima kan bisa kompromi di dalam, ini tiba-tiba sudah fit and proper test," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official dilihat Rabu (27/8/2025).

Soal masa pensiun Arief Hidayat yang masih lama, dia menekankan, tak masalah sesuai bunyi Undang-Undang (UU). Yakni paling lambat 6 bulan sebelum masa pensiun atau masa jabatan habis, hakim MK melapor dan DPR menyiapkan pengganti melalui cara yang transparan.

Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis. Kala itu, Mahfud yang pensiun pada April 2013, sudah datang ke DPR pada November 2012 untuk menyampaikan masa tugasnya habis.

Baca juga : TPL Raih Piagam Penghargaan Industri Hijau 2025 Dari Kementerian Perindustrian

Mahfud mempersilakan DPR untuk mencari penggantinya sebagai hakim MK. Sebagai Ketua MK, Mahfud sebenarnya bisa mendapat prioritas jika ingin maju kembali.

Pilihan itu turut ditanyakan, bahkan didukung sebagian anggota DPR. Namun, saat itu Mahfud menolak dan menyatakan tugasnya sudah selesai, dan mengingatkan DPR memiliki waktu 6 bulan untuk menyeleksi penggantinya.

Adsense

"Jadi seleksi, terbuka, rakyat siapa pun boleh mendaftar. Sehingga pada waktu itu sesudah saya ke sana ya banyak yang daftar, termasuk kalau tidak salah Bu Susi, Bu Ni'mah. Harus transparans untuk jabatan publik," ingat Mahfud.

Selain itu, Mahfud turut mengomentari sikap oknum DPR yang meminta Inosentius Samsul, ketika sudah menjadi hakim MK nanti, tidak menghantam DPR yang mengusulkannya.

Baca juga : Payment ID Bisa Lacak Semua Transaksi WNI

Ditegaskan, tindakan itu tidak boleh karena semua orang yang dipilih menjadi hakim MK, tak boleh lagi terikat kepada DPR. Ketua MK periode 2008-2013 itu menegaskan, seorang hakim MK tidak boleh terikat kepentingan apapun, termasuk lembaga yang mengusulkannya, karena dia harus objektif.

Terlebih, dia mengingatkan, sikap DPR yang merasa hakim MK harus tunduk kepada DPR dan tidak menghantam DPR, sudah memakan korban. Adalah hakim MK Aswanto, yang pada 2022 secara tiba-tiba dicopot oleh DPR tanpa ada alasan.

Aswanto memang dikenal cukup sering menganulir produk-produk legislasi DPR. Sayang, DPR bersikap arogan dengan menyatakan mereka berhak mengganti karena mereka yang mengutusnya jadi hakim MK.

"Ketika ditanya alasannya apa tidak ada, diganti karena kami yang ngutus, kami kan berhak narik, itu juga sangat disayangkan karena berhak narik itu sebenarnya proses politiknya, yuridisnya, ketatanegaraannya kalau dia sudah jadi hakim tidak boleh diganggu kekuasaan politik yang mengangkatnya," kata Mahfud.

Baca juga : PGN Raih Penghargaan ASEAN CGCA 2025, Masuk 5 Emiten Terbaik RI

Inosentius Samsul disetujui DPR sebagai hakim MK melalui Rapat Paripurna ketiga Masa Sidang I 2025-2026 Kamis (21/08/2025) lalu. Samsul lebih lama berkarir di DPR dan sudah menjadi Kepala Badan Keahlian DPR sejak 2020.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense