Sebelumnya
Bukan hanya properti, tim Jampidsus juga memburu aset bergerak MRC. Dalam operasi sebelumnya pada Senin (4/8/2025) malam, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang, Mampang.
Dari sana disita lima mobil mewah yang diduga terafiliasi dengan MRC, yakni satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. “Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi. Bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, jadi kita lakukan penggeledahan,” ujar Anang.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika. Jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dikoordinasikan dengan pihak bank.
Baca juga : Gelar Pertemuan Di NasDem Tower, NasDem Dan PKS Fokus Membantu Pemerintah
“Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” imbuh Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung Yadyn Palebangan.
Kejagung menegaskan, fokus mereka bukan semata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Di sisi lain, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi.
Hingga pekan terakhir Agustus, delapan saksi sudah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai instansi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PTM periode 2018–2023.
Baca juga : Jelang Konferda PDI Perjuangan Jatim, Said Bisa Kembali Pimpin DPD Jatim
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu di antaranya RS selaku Direktur Utama PPN dan YF selaku Direktur Utama PIS.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan anak kandung MRC, yakni MKR, sebagai Beneficial Owner NK. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
Kasus MRC berawal dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PTM, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023. MRC, yang dijuluki “Raja Minyak”, disebut sebagai salah satu pihak yang diuntungkan.
Baca juga : Siapkan Anggaran Rp 1,5 Triliun, Pemerintah Siap Borong 100 Ribu Ton Gula Petani
Hingga kini MRC belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Posisinya diketahui berada di luar negeri. Namanya pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.