BREAKING NEWS
 

Walhi Soroti Kerusakan Akibat Proyek Reklamasi CPI di Makassar

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 11 Februari 2020 16:03 WIB
Proyek reklamasi CPI di Makassar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengembang proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, mendesak agar CPI, yang digarap grup Ciputra, bertanggung jawab atas abrasi yang terjadi di pesisir Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sebagai dampak dari reklamasi yang berlangsung sepanjang 2017-2018.        

Amin menjelaskan, sebelum ada reklamasi, abrasi yang terjadi di Galesong hanya menimpa beberapa desa dan bersifat musiman. Setelah Ada penambangan pasir untuk reklamasi, abrasi terjadi secara merata di hampir semua desa pesisir Pantai Galesong.        

"Dalam catatan Walhi, ada 11 desa yang terkena dampak abrasi akibat penambangan pasir laut untuk reklamasi. Dari jumlah itu, lima desa di antaranya dikategorikan parah karena ada 27 rumah yang rusak berat,” kata Amin.      

Baca juga : Waspada Corona, Sesama Atlet Boleh Tidak Salaman di BATC 2020

Dia menambahkan, penambangan pasir laut selama kurun waktu 2017-2018 dilakukan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal, aktivitas tambang pasir laut maupun kegiatan reklamasi dilarang peraturan perundang-undangan.         

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan DPRD Sulsel telah merekomendasikan agar aktivitas reklamasi dihentikan sementara hingga disahkannya peraturan daerah tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun, reklamasi jalan terus sehingga menimbulkan banyak masalah.      

Adsense

“Hingga akhirnya terjadilah abrasi seperti saat ini, yang mengakibatkan 27 rumah mengalami kerusakan. Kemudian, akses nelayan ke pantai terganggu, juga kompleks pemakaman warga tergerus akibat abrasi. Pendapatan nelayan tradisional juga menurun sampai 80 persen akibat terganggunya ekosistem pantai karena pengerukan pasir laut demi proyek raksasa CPI,” papar Amin.        

Baca juga : Dalam Sehari, Kemenkeu Cairkan Duit Desa Pertama Rp 97,9 Miliar

Dia menjelaskan, secara alamiah reklamasi membawa dampak negatif di Sulsel. Pasalnya, pasir merupakan sala satu dari tiga reduktor gelombang ombak di perairan Galesong selain karang. Penyedotan pasir untuk proyek reklamasi menimbulikan rongga sedalam 10-20 meter yang dapat mengakibatkan perubahan ekosistem.       

“Maka, ketika ombak datang menuju daratan, tidak ada bantalan yang menghambat laju ombak ke daratan,” tutur Amin. Berdasarkan hal-hal tersebut, dia menilai bahwa proyek reklamasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan melanggar hukum.  

Reklamasi Pantai Losari untuk pembangunan kawasan elite CPI dikerjakan patungan antara Grup Ciputra dengan PT Yasmin Bumi Asri, perusahaan yang mewakili Pemprov Sulsel dalam proyek tersebut. Dari 157 hektare kawasan reklamasi CPI, 50 hektare di antaranya dimiliki Pemprov Sulsel.       

Baca juga : KLHK Dalami Kerusakan Lingkungan Dalam Revitalisasi Monas

Menurut Amin, jika merujuk pada UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,  seharusnya Pemrov Sulsel lebih dulu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan wilayah pesisir ataupun pulau-pulau kecil. Namun, Pemrov Sulsel mengizinkan pembangunan proyek CPI sebelum perda dimaksud terbit.                 

Amin menegaskan, berbagai persoalan itu harus ditangani dan segera diselesaikan demi keadilan warga masyarakat yang terdampak  rekklamasi. Dalam konteks ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengajak semua pihak terkait, terutama nelayan sekitar, untuk duduk bersama membahas jalan keluarnya.

Pemerintah, tambahnya, juga perlu mendengar masukan langsung dari warga masyarakat seputar dampak abrasi yang diakibatkan penambangan pasir laut untuk reklamasi. “Dengan demikian, Walhi berharap pihak pengembang mau bertanggung jawab penuh atas persoalan yang ditimbulkan,” tandas Amin. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense