Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dalam Sehari, Kemenkeu Cairkan Duit Desa Pertama Rp 97,9 Miliar

Jumat, 31 Januari 2020 07:38 WIB
Dalam Sehari, Kemenkeu Cairkan Duit Desa Pertama Rp 97,9 Miliar

RM.id  Rakyat Merdeka - Dana desa tahap pertama resmi disalurkan di awal 2020.  Besaran dana yang disalurkan senilai Rp97,7 miliar, dari total alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp72 triliun. Duit desa ini untuk mempercepat pembangunan dan mendorong roda ekonomi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu,  Nufransa Wira Sakti mengatakan, percepatan penyaluran dana desa ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa yang saat ini diberikan kepada desa yang layak salur.

“Adapun desa layak salur itu di antaranya berada di Kabupaten Madiun, Gorontalo, Manggarai Barat, Balangan, Pringsewu, Kolaka Timur, Natuna, dan Kabupaten Bantaeng. Dengan penyaluran di awal tahun, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan di desa,” kata Nufransa di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Tambah 2, Kemenag Tetapkan 4 Maskapai Jadi Operator Haji

Tahun ini,  pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa senilai Rp 72 triliun. Dana tersebut disebar untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana sebesar Rp960,6 juta, atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.

“Agar makin cepat sampai dan dimanfaatkan untuk pembangunan desa, penyaluran dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama,” ujarnya.

Baca juga : Mendes Pelototin Pencairan Duit Desa Tahap Pertama

Selain lebih cepat sampai, dengan mekanisme itu diharapkan pengendapan dana desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

Nufransa mengatakan, dana desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa.

“Sedangkan untuk porsi penyaluran, dana desa tahun ini mengalami perubahan yakni tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40 persen, 40 persen dan 20 persen,” ujarnya.

Baca juga : Gaet Erikson, Inter Rogoh Kocek Rp 299 Miliar

Untuk persyaratan, penyaluran untuk setiap tahapannya berbeda-beda. Tahap pertama meliputi peraturan bupati/wali kota tentang penetapan rincian dana desa, Perdes APBDesa, surat kuasa pemindahbukuan, dan surat pengantar dokumen persyaratan.

Tahap kedua meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2019, laporan realisasi penyerapan sampai tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50 persen, dan capaian keluaran rata-rata minimal 35 persen dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan. [NOV]
]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.