BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Zarof Ricar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 7 September 2025 07:20 WIB
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sehari setelahnya, JPU Kejagung juga mengajukan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan pejabat MA, Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara. Putusan pidana penjara ini lebih lama 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

“Dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pi­dana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim banding Albertina Ho, dikutip dari laman resmi putusan PT Jakarta pada Jumat (25/7/2025).

Baca juga : Nadiem Tersangka, Istana Tidak Ikut Campur

Perkara dengan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DK itu, dipu­tus dan diadili majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho ber­sama hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Panitera pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Kamis (24/7/2025).

Selain menambah lamanya pemidanaan penjara, majelis hakim banding juga merampas uang Rp 8,8 miliar dari terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengembalikan uang tersebut karena dianggap sebagai penghasilan yang sah dari adanya pembayaran pajak tahunan oleh Zarof.

Baca juga : Lucius Karus: DPR Tak Berdaya Dan Tak Punya Inisiatif

Menurut hakim, Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat suap untuk mempengaruhi hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama men­duduki jabatan di MA.

Hakim menyatakan, Zarof ter­bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua.

Dia telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense