Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Zarof Ricar
Minggu, 7 September 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Sehari setelahnya, JPU Kejagung juga mengajukan kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan pejabat MA, Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara. Putusan pidana penjara ini lebih lama 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
“Dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim banding Albertina Ho, dikutip dari laman resmi putusan PT Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Baca juga : Nadiem Tersangka, Istana Tidak Ikut Campur
Perkara dengan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DK itu, diputus dan diadili majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho bersama hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Panitera pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Kamis (24/7/2025).
Selain menambah lamanya pemidanaan penjara, majelis hakim banding juga merampas uang Rp 8,8 miliar dari terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengembalikan uang tersebut karena dianggap sebagai penghasilan yang sah dari adanya pembayaran pajak tahunan oleh Zarof.
Baca juga : Lucius Karus: DPR Tak Berdaya Dan Tak Punya Inisiatif
Menurut hakim, Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat suap untuk mempengaruhi hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama menduduki jabatan di MA.
Hakim menyatakan, Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua.
Dia telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya