RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah merevisi Undang Undang (UU) Pemilu perlu didorong agar membuat demokrasi di Indonesia lebih berkualitas. Sedikitnya, ada enam catatan untuk membuat Pemilu semakin demokratis.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra bahwa Pemerintah tengah bersiap merevisi UU Pemilu.
Pakar kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ini memberikan enam catatan untuk Pemerintah, untuk dipertimbangkan dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.
Baca juga : Peleburan BUMN Karya Tunggu Restu Danantara
Pertama, saran Titi, Pemerintah perlu menyusun desain sistem Pemilu yang lebih adil dan representatif. Selama ini, kata Titi, sistem proporsional terbuka atau memilih langsung, rawan melahirkan politik uang, persaingan internal yang tidak sehat, dan seleksi kandidat yang elitis.
“Perlu dipikirkan opsi sistem campuran (mixed system) sebagai jalan tengah untuk memperkuat representasi partai sekaligus memperbaiki kualitas personal wakil rakyat," saran Titi di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Diketahui, sistem Pemilu campuran adalah penggabungan dua formula Pemilu. Yaitu, sistem proporsional dan sistem distrik untuk memilih perwakilan. Dengan sistem Pemilu campuran, memungkinkan pemilih untuk memberikan dua suara yang berkontribusi pada kedua jenis sistem tersebut.
Baca juga : Harbolnas 2025 Bidik Transaksi Rp 35 Triliun, Produk Lokal Jadi Primadona
Kedua, Pemerintah mesti memastikan regulasi pembiayaan politik yang transparan, efektif, dan dapat diawasi dengan baik. "Setiap revisi UU Pemilu harus menghadirkan aturan yang lebih tegas dan sistem pengawasan yang lebih efektif terkait dana kampanye," kata Titi.
Ketiga, perlu adanya perkuatan kelembagaan penyelenggara dan penegakan hukum Pemilu. Revisi UU Pemilu, kata Titi, harus menjamin independensi, akuntabilitas, dan profesionalitas KPU, Bawaslu, hingga DKPP serta menutup ruang bagi intervensi partisan.
“Pemerintah, harus berkomitmen menghadirkan proses seleksi yang betul-betul berorientasi menghadirkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan kompeten,” sarannya.
Baca juga : Warga Nikmati Campursari Tanda Jakarta Asyik Lagi...
Keempat, revisi UU Pemilu harus menjawab kebutuhan kesetaraan dan inklusi politik. Termasuk, aturan afirmasi keterwakilan perempuan, kelompok disabilitas, dan minoritas perlu dipertegas.
"Hal ini penting untuk memastikan pemilu benar-benar substantif," tandas Titi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.