BREAKING NEWS
 

Perludem Respons Rencana Revisi UU Pemilu

Nih, 6 Catatan Pemilu Tambah Demokratis Dan Berkualitas

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 9 September 2025 06:40 WIB
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Instagram/tanggraini)

 Sebelumnya 
Kelima, mengantisipasi tan­tangan digitalisasi Pemilu. Mulai dari transparansi sistem reka­pitulasi elektronik, pengendalian hoaks dan disinformasi, hingga pemanfaatan teknologi untuk pendidikan pemilih. Semestinya, Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) bisa mulai digu­nakan secara gradual sebagai mekanisme formal untuk rekapitulasi suara di Pemilu.

"Sehingga bisa mencegah kecurangan yang terjadi dalam penghitungan suara secara man­ual berjenjang yang makan wak­tu lama dan mahal," lanjutnya.

Keenam, revisi UU Pemilu harus menjamin proses legislasi yang terbuka, transparan, dan par­tisipatif. Proses revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan secara tertutup dan elitis. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang konsultasi publik yang bermakna dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik nonparle­men, dan kelompok rentan.

Baca juga : Peleburan BUMN Karya Tunggu Restu Danantara

"Revisi UU Pemilu jangan hanya dipandang sebatas penyesuaian teknis pasca putusan MK," tegasnya.

Revisi UU Pemilu, kata Titi, harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh, agar Pemilu 2029 ti­dak lagi terjebak dalam masalah klasik. Baik, berupa praktik politik transaksional, orientasi pada calon bermodal besar dan selebritas semata.

"Termasuk juga, lemahnya akuntabilitas dana politik," pungkas Titi.

Baca juga : Harbolnas 2025 Bidik Transaksi Rp 35 Triliun, Produk Lokal Jadi Primadona

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Pemerintah sedang ancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem Pemilu, kata Yusril, seja­lan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hal-hal yang lain juga pe­rubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena su­dah ada keputusan dari MK yang mengatakan bahwa sistem Pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Yusril mengatakan, perubahan sistem Pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi. Yusril menilai, sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul ke­pada orang kaya dan selebritas.

Baca juga : Warga Nikmati Campursari Tanda Jakarta Asyik Lagi...

Tak hanya itu, Yusril menilai, revisi UU Pemilu juga me­nyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

"Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik ti­dak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu," katanya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense